
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Nonaktifkan Lurah
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Nonaktifkan Lurah
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru baru-baru ini mengambil langkah serius dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi menonaktifkan sementara Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, menyusul munculnya dugaan bahwa sang lurah melakukan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang kaki lima (PKL) menjelang Hari Raya Idulfitri.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Nonaktifkan Lurah
Keputusan ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam memberantas segala bentuk pungutan liar atau praktik tidak etis, apalagi di saat masyarakat tengah bersiap menyambut hari besar keagamaan.
Dugaan Permintaan THR kepada PKL
Kasus ini mencuat setelah beredarnya informasi bahwa Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, diduga telah meminta sejumlah uang kepada PKL di wilayahnya sebagai bentuk ‘THR’ menjelang Lebaran. Permintaan tersebut dikabarkan tidak melalui prosedur resmi dan menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang.
Meskipun hingga saat ini kebenaran dari tuduhan tersebut masih dalam proses penyelidikan, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak tinggal diam. Wali Kota Agung Nugroho segera merespons cepat dengan memberhentikan Asnetti dari jabatannya untuk sementara waktu guna kelancaran proses investigasi.
“Kami harus menjaga kredibilitas pelayanan publik. Tidak boleh ada aparatur yang menyalahgunakan wewenangnya, terlebih dengan cara meminta uang kepada rakyat, dalam bentuk apapun, apalagi di momen yang seharusnya penuh berkah seperti Idulfitri,” ujar Agung Nugroho dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media.
Langkah Tegas Pemerintah Kota
Penonaktifan ini bukan semata-mata sanksi, melainkan sebagai upaya preventif agar proses pemeriksaan bisa dilakukan secara objektif dan menyeluruh tanpa intervensi. Wali Kota menekankan pentingnya transparansi serta etika dalam pelayanan publik di semua tingkatan birokrasi.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Kita tidak ingin ada kesan bahwa pejabat daerah bebas melakukan pungli. Sekarang zamannya keterbukaan. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Agung.
Respon Masyarakat dan PKL
Kabar ini tentu saja memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama para PKL yang berada di bawah wilayah administrasi Kelurahan Kampung Baru. Banyak dari mereka menyatakan kelegaannya atas tindakan cepat yang dilakukan oleh Wali Kota.
“Kalau benar ada oknum lurah yang minta THR, kami sangat keberatan. Kami juga sedang susah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Wali Kota ini juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan LSM yang bergerak di bidang antikorupsi. Mereka menilai bahwa ketegasan seperti ini perlu diapresiasi dan dilanjutkan agar membentuk budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung
Sementara itu, Pemerintah Kota memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini masih berjalan. Tim dari Inspektorat Kota Pekanbaru telah dikerahkan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan.
Agung Nugroho menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan akhir. Semua proses akan dilakukan secara adil dan profesional.
Jika terbukti bersalah, Asnetti Yusra bisa saja dikenai sanksi lebih berat, hingga pencopotan permanen dari jabatannya. Namun jika sebaliknya, ia akan dipulihkan kembali hak dan jabatannya sesuai prosedur.
Penutup: Pesan Moral bagi ASN
Kasus ini menyimpan pesan penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi. Wali Kota Pekanbaru berharap agar seluruh jajarannya terus bekerja dengan profesional, berorientasi pada pelayanan publik yang jujur dan bersih.
Dengan langkah-langkah preventif dan responsif seperti ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin meningkat dan tercipta suasana birokrasi yang sehat serta bersih dari praktik menyimpang.